Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi yang diberikan kepada narapidana untuk kembali menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan, dengan pengawasan dan persyaratan tertentu. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mendorong proses reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat, sekaligus menjadi bentuk pembinaan lanjutan di luar tembok penjara. Namun, tidak semua narapidana otomatis mendapatkan pembebasan bersyarat. Ada ketentuan hukum dan perhitungan waktu tertentu yang harus dipenuhi. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai dasar hukum, syarat, serta cara menghitung masa pembebasan bersyarat bagi narapidana di Indonesia.
Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 14a – 14c.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Pengertian Pembebasan Bersyarat
Menurut Permenkumham No. 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk menjalani sisa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat-syarat tertentu setelah memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Hak ini tidak berarti narapidana dibebaskan sepenuhnya, tetapi mereka tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidana berakhir.
Syarat Umum Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
Tidak semua narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
-
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan bahwa 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
-
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, yang dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam kurun waktu tertentu.
-
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukkan penyesalan serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
-
Adanya jaminan dari pihak keluarga atau instansi yang bersedia menerima dan membimbing narapidana.
Narapidana yang Tidak Berhak Mendapatkan PB
Menurut PP Nomor 99 Tahun 2012, ada jenis-jenis tindak pidana tertentu yang pembebasan bersyaratnya diperketat, yaitu:
-
Tindak pidana terorisme
-
Narkotika (terutama sebagai bandar atau pengedar)
-
Korupsi
-
Kejahatan HAM berat
-
Kejahatan terhadap keamanan negara
Narapidana kasus-kasus tersebut baru bisa mendapatkan PB dengan syarat tambahan, seperti menjadi justice collaborator, membayar uang pengganti (untuk kasus korupsi), atau menyatakan ikrar setia kepada NKRI (untuk terorisme).
Cara Menghitung Masa Pembebasan Bersyarat
Perhitungan PB tergantung pada total masa pidana dan tanggal mulai masa pidana dijalani. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung:
1. Menentukan Tanggal Mulai Pidana
Tanggal ini biasanya dihitung sejak narapidana secara resmi masuk lembaga pemasyarakatan. Jika ada masa penahanan sebelumnya, maka itu dihitung juga sebagai masa pidana.
Contoh:
-
Total masa pidana: 6 tahun (72 bulan)
-
Tanggal mulai pidana: 1 Januari 2021
2. Hitung 2/3 dari Masa Pidana
72 bulan × 2/3 = 48 bulan
Jadi, narapidana tersebut baru berhak mengajukan PB setelah menjalani 48 bulan pidana.
3. Tambahkan Perhitungan Remisi
Jika narapidana telah mendapatkan remisi tahunan (misalnya 4 bulan), maka remisi tersebut akan mengurangi masa pidana efektif.
Contoh:
-
Remisi total: 4 bulan
-
Maka masa pidana efektif: 72 bulan – 4 bulan = 68 bulan
-
2/3 dari 68 bulan = 45,33 bulan (± 45 bulan 10 hari)
Artinya, dengan remisi, narapidana bisa mengajukan PB lebih cepat.
4. Pertimbangkan Ketentuan Minimal 9 Bulan
Jika 2/3 masa pidana kurang dari 9 bulan, maka narapidana tidak bisa mendapatkan PB.
Contoh:
-
Masa pidana: 1 tahun (12 bulan)
-
2/3-nya: 8 bulan → Tidak memenuhi syarat PB
5. Tanggal Pengajuan PB
Tanggal pengajuan PB bisa dilakukan segera setelah narapidana melewati 2/3 masa pidana yang telah dikurangi remisi.
Contoh:
-
2/3 masa pidana (setelah remisi): 45 bulan 10 hari
-
Tanggal mulai pidana: 1 Januari 2021
-
Maka PB bisa diajukan sekitar: 10 Oktober 2024
Tanggal pengajuan bukan berarti narapidana langsung bebas, karena proses pengajuan PB masih harus melewati verifikasi, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Berikut tahapan dalam proses pembebasan bersyarat:
-
Usulan dari Lapas
-
Kepala Lapas mengusulkan PB kepada Kantor Wilayah Kemenkumham, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.
-
-
Penelitian oleh Bapas
-
Bapas melakukan litmas (penelitian kemasyarakatan) dan membuat rekomendasi apakah narapidana layak mendapatkan PB.
-
-
Evaluasi Kanwil dan Ditjen PAS
-
Kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan menilai usulan tersebut.
-
-
Penerbitan SK PB
-
Jika disetujui, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
-
-
Pengawasan Bapas
-
Narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lapas, tetapi tetap diawasi oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas.
-
Kewajiban Narapidana Selama PB
Narapidana yang telah dibebaskan secara bersyarat tetap memiliki kewajiban, antara lain:
-
Wajib melapor secara berkala ke Bapas.
-
Tidak melakukan tindak pidana baru.
-
Tidak berpindah tempat tinggal tanpa izin.
-
Tidak membuat keonaran di masyarakat.
Jika narapidana melanggar ketentuan, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut, dan narapidana harus kembali ke Lapas untuk menjalani sisa pidana.
Pembebasan bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Melalui sistem ini, diharapkan narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. Namun, proses ini tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana harus memenuhi sejumlah syarat administratif, substantif, dan perilaku yang ketat.
Pemahaman yang baik tentang ketentuan dan cara menghitung masa pembebasan bersyarat menjadi penting, baik bagi narapidana, keluarga, maupun aparat penegak hukum. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial bisa berjalan lebih lancar, manusiawi, dan tetap berlandaskan hukum.