Pengertian Notaris dan Syarat Pengangkatan Notaris di Indonesia

Syarat Pengangkatan Notaris di Indonesia

Notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lainnya berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, pengangkatan notaris harus memenuhi syarat tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, syarat pengangkatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.

Pengertian Notaris

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya. Akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan diakui secara hukum.Syarat Pengangkatan Notaris di Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan Notaris

Dasar hukum syarat pengangkatan notaris meliputi:

  1. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  2. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUJN

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait prosedur pengangkatan Notaris

Syarat Pengangkatan Notaris

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Jabatan Notaris, syarat pengangkatan notaris terbagi menjadi dua yaitu:

1. Syarat Umum

Syarat umum adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon notaris, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pengangkatan notaris hanya dapat diberikan kepada WNI sesuai prinsip jabatan publik di Indonesia.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Calon notaris wajib memiliki integritas moral dan religius.

  • Berumur sekurang-kurangnya 27 tahun
    Usia minimum ini menandakan kematangan calon dalam bersikap dan berperilaku profesional.

  • Sehat jasmani dan rohani
    Dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog yang berwenang, karena tugas notaris membutuhkan kesehatan fisik dan mental prima.

  • Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan Magister Kenotariatan (M.Kn)
    Pendidikan ini adalah kompetensi minimal yang wajib dimiliki sesuai ketentuan UUJN.

  • Telah magang atau bekerja minimal 24 bulan secara terus menerus pada kantor notaris setelah lulus Magister Kenotariatan
    Tujuan magang ini agar calon notaris memahami praktik jabatan secara langsung sebelum diangkat.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

2. Syarat Khusus

Selain syarat umum, terdapat syarat administratif yang menjadi bagian prosedural pengangkatan, yaitu:

  • Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM

  • Melampirkan seluruh dokumen pendukung seperti:

    • Fotokopi KTP

    • Fotokopi ijazah S1 Hukum dan S2 Kenotariatan

    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

    • Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian

    • Surat keterangan telah magang selama 24 bulan

  • Lulus Ujian Kode Etik dan Ujian Kelayakan Calon Notaris
    Ujian ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Proses Pengangkatan Notaris

Secara umum, setelah memenuhi syarat di atas, proses pengangkatan notaris meliputi:

  1. Pendaftaran Calon Notaris
    Calon mendaftarkan diri kepada Kemenkumham dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan.

  2. Seleksi Administrasi
    Dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kebenaran isinya.

  3. Ujian Calon Notaris
    Terdiri dari Ujian Kode Etik dan Ujian Kelayakan yang meliputi materi UUJN, hukum perdata, hukum agraria, hukum waris, hukum perbankan, hingga praktik pembuatan akta.

  4. Penetapan dan Pengangkatan
    Jika lulus, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris.

  5. Pelantikan dan Sumpah Jabatan
    Notaris wajib diambil sumpah jabatannya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk sebelum menjalankan tugasnya.

Ketentuan Batas Usia dan Wilayah Jabatan

Selain syarat di atas, dalam pelaksanaan jabatannya:

  • Usia maksimal seorang Notaris adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat.

  • Notaris diangkat dan bertugas pada satu wilayah tertentu (kabupaten/kota) sesuai SK pengangkatan.

Tujuan Ditetapkannya Syarat Pengangkatan

Penetapan syarat pengangkatan notaris memiliki tujuan penting, yaitu:

  1. Menjamin profesionalitas dan kompetensi notaris
    Pendidikan dan magang memastikan notaris memiliki pengetahuan hukum dan keahlian teknis pembuatan akta autentik.

  2. Menjaga moral dan etika pejabat publik
    Tidak pernah dipidana, sehat rohani, dan lulus kode etik menjadi filter moral calon notaris.

  3. Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat
    Masyarakat akan dilayani oleh pejabat publik yang cakap hukum, profesional, dan dapat dipercaya.

  4. Mewujudkan tertib administrasi negara
    Karena notaris berperan dalam pencatatan dan pembuktian transaksi hukum masyarakat.

Penolakan atau Pencabutan Pengangkatan

Jika calon tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka Menteri dapat menolak pengangkatan. Selain itu, jika di kemudian hari terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau pelanggaran berat yang mengakibatkan hilangnya integritas moral, maka pengangkatan notaris dapat dicabut sesuai Pasal 12 UUJN.

Notaris adalah jabatan publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam masyarakat. Oleh sebab itu, syarat pengangkatan notaris di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Jabatan Notaris, mulai dari syarat akademik, moral, etika, hingga kesehatan fisik dan rohani. Syarat-syarat ini menjadi filter untuk memastikan bahwa notaris yang diangkat benar-benar memiliki kemampuan, kepribadian, dan integritas yang sesuai untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum pembuat akta autentik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *