Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dampaknya merusak tatanan negara, melemahkan pembangunan, dan menimbulkan penderitaan rakyat. Di Indonesia, korupsi telah berlangsung sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi, meskipun upaya pemberantasannya terus diintensifkan melalui pembentukan berbagai lembaga, revisi undang-undang, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi meliputi berbagai perbuatan seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sederhananya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi memiliki unsur sebagai berikut:
-
Adanya pelaku dengan kedudukan tertentu (misalnya pejabat publik, ASN, atau pihak yang bekerja sama dengan negara).
-
Tindakan melawan hukum berupa penyelewengan, penggelapan, mark-up, suap, atau gratifikasi.
-
Tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
-
Mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Keempat unsur ini harus terpenuhi agar seseorang dapat dijerat pidana korupsi.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, jenis-jenis tindak pidana korupsi meliputi:
-
Kerugian Keuangan Negara – perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara (Pasal 2 dan 3).
-
Suap atau Penyuapan – pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memengaruhi keputusan atau kebijakan (Pasal 5, 6, 11, 12B).
-
Penggelapan dalam Jabatan – menggelapkan uang yang dititipkan padanya (Pasal 8).
-
Pemerasan – pejabat memaksa pihak lain memberi sesuatu dengan ancaman jabatan (Pasal 12e).
-
Perbuatan Curang atau Benturan Kepentingan – melakukan perbuatan curang untuk memenangkan tender, proyek, atau keputusan (Pasal 7).
-
Gratifikasi – menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B).
Ancaman Pidana Korupsi
Undang-undang menetapkan ancaman pidana berat karena dampak korupsi bersifat sistemik. Contohnya:
-
Pasal 2 ayat (1): minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
-
Pasal 3: minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
-
Jika dilakukan dalam keadaan tertentu (misal bencana), hukuman dapat dijatuhkan seumur hidup atau hukuman mati.
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime bersama terorisme dan narkotika karena:
-
Dampaknya masif bagi kesejahteraan rakyat.
-
Dilakukan terstruktur dan sistematis.
-
Sulit diberantas jika penegakan hukumnya lemah.
Karena itu, lahir lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wewenang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam satu atap untuk mempercepat proses pemberantasan.
Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK dibentuk melalui UU No. 30 Tahun 2002 dengan tugas utama:
-
Koordinasi dan supervisi penanganan korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
-
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara korupsi besar.
-
Pencegahan melalui monitoring tata kelola pemerintahan.
-
Penindakan terhadap kasus yang merugikan negara besar dan melibatkan pejabat tinggi.
Contoh kasus yang ditangani KPK antara lain korupsi e-KTP dengan kerugian Rp2,3 triliun dan korupsi impor bawang putih oleh anggota DPR.
Faktor Penyebab Korupsi
Korupsi bukan hanya disebabkan oleh moral individu, tetapi juga:
-
Sistem birokrasi yang lemah, prosedur berbelit menciptakan peluang suap.
-
Gaji yang tidak sepadan dengan kebutuhan hidup pejabat atau ASN.
-
Budaya gratifikasi yang menganggap hadiah atau fee proyek sebagai hal wajar.
-
Kurangnya integritas dan pengawasan, lemahnya penegakan hukum sehingga pelaku tidak jera.
Dampak Korupsi
Korupsi menimbulkan dampak yang sangat merugikan:
-
Kerugian keuangan negara, menghambat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
-
Kemiskinan struktural, karena dana publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
-
Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan hukum.
-
Terciptanya ketidakadilan sosial.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya memberantas korupsi dilakukan melalui pendekatan:
-
Preventif – pencegahan melalui perbaikan sistem birokrasi, digitalisasi layanan, dan edukasi antikorupsi.
-
Represif – penindakan tegas terhadap pelaku korupsi dengan hukuman berat, penyitaan aset, dan penjara jangka panjang.
-
Partisipasi Masyarakat – pelaporan melalui whistleblower system dan pengawasan publik.
Kasus-Kasus Korupsi Besar di Indonesia
Beberapa contoh kasus korupsi besar di Indonesia yang menjadi sorotan:
-
Kasus e-KTP: kerugian Rp2,3 triliun, melibatkan pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri dan DPR.
-
Kasus BLBI: kerugian Rp138 triliun terkait bantuan likuiditas bank pada krisis 1998.
-
Kasus Jiwasraya: kerugian Rp16,8 triliun akibat korupsi investasi fiktif di BUMN asuransi.
-
Kasus korupsi bansos COVID-19 oleh Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kritik terhadap Penanganan Korupsi
Meski banyak pelaku ditangkap, kritik utama pemberantasan korupsi adalah:
-
Hukuman sering dinilai terlalu ringan dibanding kerugian yang ditimbulkan.
-
Tidak menyentuh akar masalah seperti reformasi birokrasi dan sistem pengawasan keuangan negara.
-
Peran KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK tahun 2019 yang menempatkan KPK di bawah eksekutif dan membatasi wewenangnya.
Korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas harus diiringi perbaikan sistem birokrasi dan pendidikan moral antikorupsi sejak dini. Tanpa kesadaran kolektif seluruh masyarakat, korupsi akan terus tumbuh meskipun ada KPK, kejaksaan, dan kepolisian yang bekerja keras memberantasnya.
Dengan memahami unsur, jenis, faktor penyebab, dan dampaknya, diharapkan setiap warga negara, terutama mahasiswa dan generasi muda, memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menolak segala bentuk korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan negara yang maju.