Cara Mencabut Pengaduan di Kepolisian

laporan ke polisi

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang seseorang melaporkan orang lain ke kepolisian karena merasa dirugikan secara hukum. Namun, ada kalanya pelapor berubah pikiran karena beberapa alasan, seperti ingin menyelesaikan perkara secara damai, adanya perdamaian keluarga, atau permintaan maaf dari terlapor yang diterima dengan ikhlas. Dalam kondisi ini, pelapor dapat mencabut pengaduannya di kepolisian.

Namun, banyak orang belum memahami bagaimana prosedur, syarat, serta konsekuensi hukum dari pencabutan pengaduan ini. Artikel ini akan membahas tuntas cara mencabut pengaduan di kepolisian, dasar hukumnya, jenis perkara yang bisa dicabut, serta tips dalam proses pencabutan agar berjalan lancar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.laporan ke polisi

1. Memahami Perbedaan Laporan dan Pengaduan

Sebelum membahas cara mencabut pengaduan, penting memahami perbedaan laporan dan pengaduan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  • Laporan adalah pemberitahuan seseorang kepada penyidik atau penyidik pembantu bahwa telah terjadi tindak pidana.

  • Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang dirugikan untuk menuntut orang yang melakukan tindak pidana aduan.

Contoh tindak pidana aduan antara lain penghinaan ringan, pencemaran nama baik, perzinahan, perbuatan cabul tertentu, atau penganiayaan ringan.

Tindak pidana aduan berbeda dengan biasa. Untuk tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan, dan narkotika, proses hukum tetap berjalan meskipun korban memaafkan. Sedangkan tindak pidana aduan dapat dihentikan apabila korban mencabut pengaduannya.

2. Dasar Hukum Pencabutan Pengaduan

Dasar hukum pencabutan pengaduan diatur dalam Pasal 75 KUHP, yang menyatakan:

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama perkara belum diperiksa di sidang pengadilan tingkat pertama.”

Artinya, pengaduan hanya bisa dicabut sebelum persidangan dimulai di pengadilan. Jika perkara sudah masuk tahap persidangan, maka pencabutan pengaduan tidak dapat menghentikan proses hukum.

3. Alasan Seseorang Mencabut Pengaduan

Berikut beberapa alasan umum pelapor ingin mencabut pengaduan di kepolisian:

  1. Telah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.

  2. Pertimbangan keluarga atau sosial, misalnya pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga atau bertetangga.

  3. Terlapor meminta maaf dan mengakui kesalahan.

  4. Pelapor merasa kasihan atau tidak ingin memperpanjang masalah.

  5. Terdapat mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai.

Namun, keputusan mencabut pengaduan harus dipertimbangkan matang, karena berdampak pada penegakan hukum dan hubungan sosial ke depannya.

4. Prosedur Cara Mencabut Pengaduan di Kepolisian

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mencabut pengaduan di kepolisian:

a. Datang ke Kantor Kepolisian

Pelapor harus datang ke kantor polisi tempat pengaduan dibuat. Bawa dokumen terkait seperti:

  • KTP pelapor

  • Tanda Bukti Lapor (STPL)

  • Bukti-bukti lain yang pernah diserahkan saat membuat pengaduan

b. Membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengaduan

Pelapor akan diminta membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengaduan, berisi:

  • Identitas pelapor

  • Nomor laporan pengaduan

  • Tanggal pelaporan

  • Alasan pencabutan pengaduan

  • Pernyataan kesediaan untuk mencabut pengaduan secara sukarela tanpa paksaan

Biasanya, surat ini dibuat dengan materai Rp10.000 dan dilengkapi tanda tangan pelapor serta diketahui penyidik yang menangani perkara.

c. Mengajukan Permohonan Pencabutan

Surat tersebut diajukan ke penyidik yang menangani perkara. Penyidik akan memproses permohonan dan melakukan:

  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap pelapor terkait pencabutan.

  • Memanggil terlapor untuk dimintai keterangan jika diperlukan.

  • Melakukan mediasi formal jika kasusnya memungkinkan (misal pada penganiayaan ringan atau pencemaran nama baik).

d. Menunggu Proses Administrasi

Setelah itu, penyidik akan menerbitkan surat penghentian penyidikan berupa:

  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika perkara sudah tahap penyidikan, atau

  • Mengarsipkan laporan jika belum masuk tahap penyidikan.

Penyidik juga akan memberitahukan secara resmi kepada pelapor dan terlapor bahwa perkara dihentikan karena adanya pencabutan pengaduan.

5. Apakah Semua Kasus Bisa Dicabut?

Tidak semua kasus dapat dicabut. Hanya tindak pidana aduan yang dapat dihentikan proses hukumnya karena pencabutan pengaduan oleh korban. Contoh kasus yang bisa dicabut:

  • Penghinaan

  • Pencemaran nama baik

  • Perzinahan

  • Penganiayaan ringan

  • Perbuatan cabul tertentu yang termasuk delik aduan

Sebaliknya, kasus-kasus seperti pembunuhan, penggelapan, narkotika, atau korupsi tidak bisa dihentikan hanya karena korban mencabut laporan, karena termasuk tindak pidana biasa yang menjadi kepentingan umum untuk dituntut oleh negara.

6. Tips Agar Pencabutan Pengaduan Berjalan Lancar

Berikut tips praktis jika Anda ingin mencabut pengaduan di kepolisian:

Pastikan ada kesepakatan damai tertulis antara pelapor dan terlapor.
Datang langsung bersama terlapor jika memungkinkan, untuk mempercepat proses mediasi dan administrasi.
Siapkan semua dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan STPL.
✅ Bersikap kooperatif dengan penyidik, karena mereka harus memproses sesuai prosedur hukum.
✅ Jika perlu, gunakan jasa penasihat hukum atau pengacara untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.

7. Apakah Perlu Pengacara Untuk Mencabut Pengaduan?

Secara hukum, tidak wajib menggunakan pengacara untuk mencabut pengaduan di kepolisian. Namun, kehadiran pengacara atau penasihat hukum akan membantu pelapor memahami hak dan kewajiban, serta memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Mencabut pengaduan di kepolisian merupakan hak korban dalam tindak pidana aduan, selama perkara belum disidangkan di pengadilan tingkat pertama. Prosedurnya relatif mudah jika dilakukan sesuai hukum, yaitu dengan mendatangi kepolisian, membuat surat pernyataan pencabutan, dan menunggu proses administrasi penyidik.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perkara bisa dicabut. Untuk kasus pidana umum atau tindak pidana berat, pencabutan pengaduan tidak serta merta menghentikan proses hukum karena merupakan delik umum yang wajib ditindak oleh negara demi keadilan dan kepastian hukum.

Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum dalam proses pencabutan pengaduan atau perdamaian, konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum setempat untuk menghindari kesalahan prosedur dan memahami konsekuensi hukumnya secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *