Panduan Lengkap Membeli Tanah Girik yang Aman

Membeli Tanah Girik yang Aman

Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun masih tercatat atas nama perorangan berdasarkan surat girik atau petok D yang dikeluarkan kelurahan/desa. Girik menunjukkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah seperti sertifikat. Oleh karena itu, membeli tanah girik memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibanding tanah bersertifikat.

Namun, banyak orang tetap membeli tanah girik karena harga yang lebih murah dan proses transaksi yang relatif cepat. Jika Anda tetap ingin membeli tanah girik, berikut adalah langkah-langkah agar proses pembelian aman secara hukum:

1. Pahami Status Tanah Girik

Tanah girik hanya memiliki bukti administratif pembayaran pajak, belum terdaftar di BPN. Statusnya bisa berupa:

  • Tanah adat yang belum didaftarkan

  • Tanah warisan yang belum dibalik nama

  • Tanah eks konversi hak milik adat yang belum disertifikatkan

Karena belum bersertifikat, maka pembeli memiliki kewajiban mengurus pendaftaran tanah ke BPN untuk memperoleh kepastian hukum. Jika tidak, kepemilikan tanah girik rawan sengketa.Membeli Tanah Girik yang Aman

2. Cek Riwayat dan Legalitas Tanah

Sebelum membeli tanah girik:

  • Periksa surat girik asli (petok D atau letter C) di kelurahan/desa. Pastikan nama pemilik sesuai KTP dan ahli waris, jika ada.
  • Lihat riwayat peralihan tanah sejak awal hingga pemilik saat ini. Mintalah bukti jual beli sebelumnya, surat waris, atau hibah.
  • Pastikan tanah tidak dalam sengketa atau perkara pengadilan. Anda dapat mengecek ke pengadilan negeri setempat atau meminta surat keterangan bebas sengketa dari kelurahan.
  • Periksa peta bidang tanah dan lokasi aslinya, cocokkan dengan data administrasi. Pastikan batas tanah jelas (patok terpasang) dan disaksikan RT/RW setempat.

3. Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih

Sering terjadi tanah girik memiliki tumpang tindih kepemilikan karena:

  • Tanah dijual sebagian tanpa pemetaan pasti

  • Tanah diwariskan kepada banyak ahli waris tanpa pembagian

  • Pemalsuan girik oleh pihak lain

Untuk itu, survei fisik langsung di lapangan bersama pemilik, ketua RT/RW, dan tetangga sekitar sangat penting untuk memastikan batas tanah diakui oleh lingkungan.

4. Urus Surat Keterangan Waris Jika Tanah Warisan

Jika tanah girik milik orang tua pewaris yang sudah meninggal:

  • Pastikan seluruh ahli waris setuju menjual tanah tersebut
  • Buatkan Surat Keterangan Waris (SKW) di kelurahan dan kecamatan atau akta waris di notaris jika non-muslim, atau di kantor KUA jika muslim
  • Lakukan proses balik nama girik ke nama ahli waris dahulu sebelum dijual agar jelas kepemilikannya secara administratif

5. Buat Perjanjian Jual Beli yang Sah

Karena tanah girik belum terdaftar di BPN, proses jual belinya menggunakan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris PPAT, namun beberapa daerah masih melaksanakan jual beli girik dengan kwitansi bermaterai disaksikan RT/RW dan kelurahan.

Idealnya:

  • Buatkan Akta Pernyataan Jual Beli dan Pengoperan Hak di notaris/PPAT
  • Lampirkan fotokopi girik, KTP penjual dan pembeli, KK, surat keterangan waris (jika ada), PBB terbaru, dan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan
  • Lakukan pembayaran pajak penjual (PPh final) dan pembeli (BPHTB) jika tanah langsung didaftarkan untuk sertifikasi

6. Segera Ajukan Sertifikat ke BPN

Untuk memperoleh kepastian hukum, sertifikatkan tanah girik secepatnya setelah dibeli. Prosesnya melalui:

  1. Pengukuran tanah oleh petugas BPN

  2. Penerbitan peta bidang

  3. Pengumuman di kantor desa dan kecamatan selama ±14 hari kerja

  4. Jika tidak ada keberatan, sertifikat diterbitkan atas nama pembeli

Biaya pengurusan tergantung luas tanah dan NJOP, serta biaya notaris dan PPAT di daerah setempat.

7. Hindari Membeli Tanah Girik yang Bermasalah

Jangan tergiur harga murah jika:

  • Status tanah tidak jelas kepemilikannya
  • Tanah masih sengketa keluarga
  • Lokasi berada di tanah negara, tanah kas desa, atau jalur hijau
  • Tidak ada dokumen girik asli atau hanya fotokopi tanpa legalisir kelurahan

Karena jika tanah girik bermasalah, Anda akan sulit mendapatkan sertifikat dan berisiko kehilangan tanah tanpa ganti rugi memadai.

8. Gunakan Jasa Profesional Jika Perlu

Jika merasa awam dalam mengecek legalitas tanah girik:

  • Gunakan jasa notaris atau PPAT berpengalaman
  • Konsultasikan ke kantor BPN setempat untuk memastikan status tanah
  • Libatkan konsultan pertanahan untuk pengukuran dan pembuatan peta bidang agar pendaftaran ke BPN lancar

9. Peran Kelurahan dan Kecamatan

Dalam transaksi tanah girik:

  • Kelurahan mengeluarkan surat pengantar pendaftaran girik

  • Kecamatan menandatangani pengesahan girik dan surat waris

  • Kedua instansi tersebut menjadi saksi administratif penting untuk menegaskan keabsahan riwayat tanah sebelum masuk proses sertifikat di BPN

Membeli tanah girik bukan berarti ilegal, tetapi statusnya belum aman secara penuh karena belum terdaftar di BPN. Untuk memastikan transaksi Anda aman:

  • Pastikan legalitas dokumen lengkap
  • Periksa lokasi fisik dan batas tanah di lapangan
  • Buat akta jual beli resmi di PPAT atau notaris
  • Segera urus sertifikat hak milik di BPN

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memiliki tanah girik secara aman, terhindar dari sengketa, serta meningkatkan nilai aset melalui sertifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *